Dalam pemilihan wakil presiden Indonesia, calon wakil presiden harus memenuhi syarat usia minimal 35 tahun atau lebih pada saat pencalonan. Itu adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gugatan mengenai penurunan calon wakil presiden (Cawapres) kembali muncul ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan sesual Pasal 179 q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Berdasarkan berkas gugutan yang telah dimuat website MK, Senin (7/8/2023)
Usia Calon Wakil Presiden Minimal 21 Tahun
Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa FH UNS, Solo. Arkan Wahyu, menurutnya jika berdasar KUHP data seseorang bisa dikatakan desa dan membahas soal hukum saat berusia 21 tahun. Maka mereka memiliki potensi untuk menjadi pemimpin dibidang pemerintah tapi jika harus menunggu sampai 40 tahun untuk mencalonkan diri maka itu bertentangan dengan UU Pasal 43 Ayat (1) tentang HAM.
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbukanya peluang rakyat yang berusia 21 tahun untuk menjadi presiden dan wakil presiden tentunya ini akan menjadi suatu hal yang berbeda. Usia 21 tahun tidak akan membuat masyarakat memiliki presiden dan wakil presiden tidak kompeten. Dengan adanya ketentuan ini bisa membuat kesempatan bagi anak mudah untuk unjuk gigi di dunia poltik tanah air
Usia Calon Wakil Presiden Minimal 25 Tahun
Gugatan itu dilayangkan oleh calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarundung. Menurut Melisa, syarat usia 40 tahun menutup peluang dirinya untuk maju menjadi Cawapres. Padahal sesuai Undang-undang orang yang berusia 27 tahun sudah dewasa.
Usia Calon Wakil Presiden Minimal 35 Tahun
Perkara 55/PUU-XXI/2023
Pemohon:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Frasa berusia paling rendah 40 tahun dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu tidak mempunyai dasar hukum dan mengikat syarat yang tak bermakna.
Dalam konteks pemilu, gugatan bisa merujuk pada tindakan seseorang atau pihak yang mengajukan permohonan ke pengadilan terkait pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan dan prosedur pemilu.
Gugatan dalam pemilu bisa mencakup berbagai hal, seperti:
1. Gugatan terhadap hasil pemilu: Gugatan ini dapat diajukan oleh peserta pemilu atau calon yang merasa ada pelanggaran hukum, kecurangan, atau ketidakberesan dalam perolehan suara dan hasil pemilu.
2. Gugatan pencalonan: Calon yang tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilu bisa mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang menolak pencalonannya.
3. Gugatan kampanye: Gugatan terkait pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, seperti propaganda negatif, penyebaran berita bohong, atau kampanye di luar jam yang ditentukan.
4. Gugatan terhadap KPU: Pihak yang merasa ada ketidakadilan atau kesalahan prosedur dalam proses penghitungan dan pelaksanaan pemilu bisa mengajukan gugatan terhadap keputusan atau tindakan KPU.
Pengajuan gugatan dalam pemilu umumnya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan ditujukan ke lembaga pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Gugatan-gugatan ini merupakan bagian dari mekanisme demokratis untuk menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilu.