Palembang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan atas nama Jhoni Engglani yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa Jhoni merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Ia adalah terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag,” jelas Vanny, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Vanny, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (7/8) yang menyebutkan bahwa Jhoni, yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.















