GPD Desak Kejari Lubuk Linggau Periksa Kades hingga Bupati Muratara Terkait Kasus Korupsi APAR
Ia juga menyinggung dugaan adanya aktor intelektual di balik proses pengadaan APAR tersebut.
“Kami mendesak segera periksa dan tetapkan tersangka dalang utama atau aktor intelektual dalam kasus ini. Kami yakin aktor ini masih bergerak bebas,” tegasnya.
Soroti Perbup dan Mekanisme Pengadaan
Dalam aksi itu, Angga Julinastionsyah menyampaikan bahwa pengadaan APAR didasari oleh Peraturan Bupati. Ia menduga ada pihak yang memaksakan kegiatan tersebut masuk ke dalam Perbup tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa.
“Kalau dasar pengadaan APAR itu hanya berdasarkan Perbup, artinya ada pihak yang bertanggung jawab memasukkan pengadaan APAR itu ke dalam Perbup tanpa melalui Musdes. Faktanya pengadaan APAR tidak melalui Musdes sebagaimana ketentuannya,” ujarnya.
Peserta aksi lainnya, Heri Padri, juga mendesak Kejari Lubuk Linggau untuk memeriksa Bupati Muratara terkait legalitas dan proses penerbitan Perbup serta mekanisme penggunaan Anggaran Dana Desa 2024.
“Periksa Bupati Muratara terkait legalitas dan proses penerbitan Perbup dan mekanisme Anggaran ADD 2024. Sangat mungkin dan diduga Perbup itu cacat formil. Kalau hal ini benar maka berpotensi terjadi total lost Alokasi Dana Desa tahun 2024,” katanya.
Dugaan Tebang Pilih dan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran
Dalam orasi lainnya, massa juga menilai adanya dugaan tebang pilih dalam proses pemeriksaan dan penetapan tersangka. Mereka menyoroti peran kepala desa sebagai pengguna anggaran ADD.






