Alaku

Bengkulu, repoeblik.comPolemik dukungan KTP warga dicatut oleh Bakal Calon Perseorangan Gubernur/Wakil Gubernur Dempo Xler-Ahmad Kanedi dan Bakal Calon Perseorangan Walikota/Wakil Walikota Ariyono Gumay-Harialyyanto tampaknya akan terus menjadi bola panas.

Pasalnya Kuasa Hukum yang menerima kuasa dari korban pencatutan KTP yakni Rizki Dini Hasanah, SH mengungkapkan, pada, 3 Juli 2024 sekitar pukul 11:15 WIB Sampai Pukul 14:30 WIB Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan juga Kamis 4 Juli 2024 Sekitar pukul 14:15 WIB sampai Pukul 16:30 WIB, telah mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk memenuhi undangan yang sebelumnya telah kami layangkan surat somasi untuk menyatakan sikap TIDAK TERIMA.

“Namun dari pertemuan itu kami menyesalkan dan menyayangkan sikap KPU Provinsi Bengkulu yang bersih keras tidak mau memberikan dokumen Formulir B1 KWK Beserta turunannya tersebut dengan dalih bahwa dokumen tersebut adalah dokumen milik KPU yang dikecualikan untuk diakses publik, padahal dokumen tertsebut adalah hak dan milik klien kami/ para korban sebagai pihak yang telah dirugikan karena mereka tidak pernah merasa di datangi untuk selanjutnya mengisi dan menanda tangani dokumen Formulir isian B1 KWK kemudian menyerahkan Bukti Salinan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk kepada pihak manapun yang mengatas namakan diri sebagai calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan,” beber Dini yang dikenal pengacara muda kritis ini.

Baca Juga:  Dugaan TGR Kandidat Bupati Kepahiang Diselidiki Bawaslu

Ditegaskan Dini, atas sikap tidak kooporatif Komisioner KPU Provinsi Bengkulu tersebut yang tidak memfasilitasi kami untuk mendapatkan dokumen Formulir B1 KWK palsu tersebut, kami selaku tim kuasa hukum melayangkan surat keberatan yang di tujukan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU RI, Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) dan Bareskrim Mabes Polri untuk dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana pemilu.

“Ada indikasi KPU Provinsi Bengkulu bermain berdasarkan pertemuan di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu terkesan menutup nutupi informasi publik MULAI DARI AKSES SILON sampai waktu terhapusnya data di silon,” ungkapnya.

Bahkan sambung Dini, pada hari itu Ketua KPU Provinsi meminta maaf atas kejadian pada saat pertemuan tersebut dikarenakan beliau juga tidak berada di Bengkulu.

Baca Juga:  Helmi Hasan dan Mian Siap Bawa Program Jalan Mulus ke Provinsi Bengkulu

“Namun ini bukan persoalan pribadi saya terhadap KPU tersebut tapi persoalan bagaimana begitu banyak MASYARAKAT yang dicatut namanya dan di rugikan dan ini salah satu bentuk kejahatan dan saya harus melakukan advokasi terhadap orang- orang yang di zolimin yang kejahatannya kentara indikasi dari sekian ribu tercatut identitasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Dini, sehingga Sangat Jelas Telah Terindikasi Adanya Dugaan Tindak Pidana Melawan Hukum Pasal 65 Juncto 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Dan Pasal 263 KUHP Undang-Undang Pemalsuan Tanda Tangan.

“Dan sampai saat ini kami telah melayangkan laporan ke bawaslu kota dan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan yaitu dempo xler dan ahmad kanedi. Serta bakal calon (Balon) walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan yaitu aryono gumay dan harialyyanto,” pungkasnya. (**)

Baca Juga:  Festival Tabut: Tradisi Budaya Bengkulu yang Mendapat Apresiasi Presiden Joko Widodo

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan