“Langkah ini kami ambil untuk memastikan apakah bantuan benar-benar disalurkan atau terjadi kesalahan pencatatan. Keterangan langsung dari para penerima sangat penting,” tegasnya.
Selain penyaluran BLT, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang menggunakan Dana Desa. Ada dugaan sebagian dana tersebut dialihkan ke kegiatan lain yang seharusnya menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Banyak kegiatan di desa terindikasi tidak dilaksanakan. Selain BLT yang diduga tidak sepenuhnya disalurkan, beberapa kegiatan fisik juga patut dipertanyakan, termasuk potensi tumpang tindih penggunaan dana antara DD dan ADD,” ungkapnya.
AKP Rabnus pun mengingatkan bahwa kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi desa-desa lain di Kabupaten Lebong agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dana desa.
“Pemerintah pusat setiap tahun menggelontorkan dana besar ke desa untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Kami harap seluruh desa dapat memanfaatkan anggaran ini sesuai aturan,” pungkasnya.






