Seluma – Polemik hutang Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma kepada kontraktor atas sejumlah proyek tahun anggaran 2024 kembali disorot. Hingga pertengahan September 2025, hutang yang nilainya mencapai lebih dari Rp30 miliar itu belum juga dibayarkan.
Anggota DPRD Seluma, Binanto, S.Pd, menegaskan bahwa hutang tersebut harus segera dibayarkan, sebab bukan merupakan tanggungan pribadi, melainkan kewajiban pemerintah daerah.
“Kalau yang namanya hutang itu wajib dibayar. Hanya saja tinggal mekanisme pembayaran dan waktunya yang harus dipikirkan, serta jangan sampai melanggar aturan,” jelas Binanto, Rabu (10/9/25).
Ia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa hutang tersebut sah tercatat sebagai kewajiban Pemda Seluma, bukan perorangan. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaian.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Zetman, SE. Ia menekankan, Pemda tidak boleh menunda pembayaran hutang yang sudah tercatat resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.















