DPR Sahkan RUU TNI di Paripurna Hari Ini

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati agar RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) pembicaraan tingkat I yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Utut menyebut bahwa rapat ini juga dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.
“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjutkan dengan tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus dan Timsin). Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar Utut.
RUU TNI ini dibahas dengan melibatkan banyak pihak agar dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif dan mencakup berbagai aspek penting terkait Tentara Nasional Indonesia.
Isi dan Implikasi Revisi RUU TNI 2025
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu perubahan utama dalam pembaruan ini adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya hanya 10 institusi menjadi 16.
Poin Penting dalam Revisi RUU TNI 2025
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-15 Maret 2025, disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan menjadi salah satu institusi tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.