Oleh sebab itu, Disdikbud Kota Bengkulu telah berkoordinasi dengan Kuasa Hukum untuk mengkaji dan menelaah tindakan-tindakan yang dilakukan oknum LSM guna mengambil langkah hukum.
“Karena pemberitaan yang diterbitkan belum memiliki pembuktian maupun klarifikasi, kami meminta bantuan Kuasa Hukum untuk mengkaji lebih lanjut,” jelas Gunawan.
Intimidasi dan Pemerasan terhadap Kepala Sekolah
Kuasa Hukum Disdikbud Kota Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH., MH., menyatakan bahwa asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah, bahkan jika seseorang telah menjadi tersangka tindak pidana. Dengan adanya bahasa “tangkap”, asas ini dikesampingkan oleh oknum-oknum yang mengaku dari LSM dan media.
“Kami di sini tidak menuduh motifnya apa. Kami hanya ingin klarifikasi bahwa tuduhan-tuduhan terhadap Kepsek SD maupun SMP sangat mengganggu kinerja mereka. Bagaimana mereka bisa mendidik anak-anak dengan baik jika mereka terus diintimidasi oleh berita-berita yang menyudutkan?” ungkap Ana.
Menurut Ana, hampir seluruh Kepsek SD maupun SMP di Kota Bengkulu mengalami intimidasi serupa. Mereka bahkan merasa seperti bermain kucing-kucingan saat bertugas.















