Alaku

Dirut Travel LBN Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Dana PKL Mahasiswa Unihaz

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan Direktur Utama Travel Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial VL, usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Bengkulu, Kamis (7/8/2025) (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Bengkulu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan Direktur Utama Travel Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial VL, usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Bengkulu, Kamis (7/8/2025). Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp329 juta turut diserahkan dalam proses tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marjek Ravilo menyatakan, VL didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, terkait batalnya keberangkatan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ke luar provinsi.

“Demi kelancaran proses penuntutan dan sesuai petunjuk pimpinan, terdakwa VL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” ujar Marjek.

Kasus ini bermula saat Ketua Panitia PKL, Dr. Marlinah, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Unihaz, mentransfer dana sebesar Rp531.425.000 kepada pihak travel melalui empat kali transaksi. Dana tersebut diperuntukkan untuk mengatur keberangkatan mahasiswa pada 17 Februari 2025.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan