Dinas Pertanian Seluma Batasi Selisih Harga TBS, DO Terancam Disanksi
Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial, (dok:istimewa)

Dinas Pertanian Seluma Batasi Selisih Harga TBS, DO Terancam Disanksi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Seluma – Dinas Pertanian Kabupaten Seluma meminta seluruh Dealer Operator (DO) dan pengepul kelapa sawit mematuhi harga pembelian tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan pabrik kelapa sawit (PKS), dengan selisih harga maksimal 10 persen. Kebijakan ini ditegaskan menyusul banyaknya laporan petani yang mengaku menerima harga jauh di bawah standar perusahaan.

Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah petani di berbagai kecamatan terkait perbedaan harga yang dinilai merugikan. Karena itu, pengawasan terhadap rantai pembelian TBS akan diperketat.

“DO dan pengepul wajib mengikuti ketentuan harga dari perusahaan. Selisih maksimal 10 persen ditetapkan agar petani tetap mendapatkan harga yang adil, tanpa mengganggu aktivitas pabrik,” kata Arian, Selasa (2/6).

Menurutnya, praktik pembelian dengan selisih harga yang terlalu besar berpotensi menekan pendapatan petani. Beberapa laporan yang diterima bahkan menyebutkan perbedaan harga mencapai 20 hingga 30 persen dari harga yang berlaku di pabrik.

Keluhan tersebut datang dari sejumlah desa di kawasan pesisir maupun dataran tinggi Seluma. Para petani menilai kondisi itu berdampak langsung terhadap penghasilan keluarga dan kemampuan mereka dalam merawat kebun sawit.

Salah seorang petani asal Kecamatan Talo, Samin, berharap pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap pelaku yang tidak mematuhi ketentuan harga. Menurutnya, selisih harga yang tampak kecil tetap memberikan dampak besar terhadap ekonomi petani.

“Jika pabrik menetapkan harga Rp1.500 per kilogram, tidak seharusnya pengepul membayar Rp1.100. Meskipun terlihat sedikit, dampaknya besar bagi biaya hidup sehari-hari,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pertanian Seluma akan memperkuat pengawasan di titik-titik pembelian TBS dengan melakukan verifikasi terhadap bukti transaksi dan daftar harga resmi yang dikeluarkan perusahaan. Selain itu, sosialisasi mengenai mekanisme penetapan harga dan hak-hak petani juga akan ditingkatkan.

Di sisi lain, koordinasi dengan asosiasi DO serta manajemen PKS akan diperkuat guna mendorong transparansi dalam proses pembelian hasil panen petani. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan praktik yang merugikan petani di lapangan.

Arian menegaskan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, pihaknya akan merekomendasikan tindakan administratif terhadap pelaku. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin operasional DO apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau petani untuk menyimpan catatan transaksi dan segera melaporkan kepada Dinas Pertanian apabila menemukan harga pembelian yang tidak sesuai. Menurutnya, keterlibatan petani menjadi bagian penting dalam menciptakan tata niaga sawit yang lebih adil dan transparan di Kabupaten Seluma.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *