Buronan 7 Tahun di Lubuk Linggau Berhasil Diringkus!

Lubuk Linggau, Alaku News – Tim Macan Linggau berhasil menangkap BA (31) Buronan 7 Tahun di Lubuk Linggau, seorang warga yang tinggal di Jalan Garuda RT.5, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman kerabatnya, yang juga berada di Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan bahwa tersangka BA diduga terlibat dalam empat kasus pencurian sepeda motor. Tersangka ini dikenal sebagai seorang spesialis pencurian sepeda motor yang menggunakan kunci T untuk menjalankan aksinya.
“Dalam catatan kami, tersangka BA telah terlibat dalam empat kasus pencurian sepeda motor. Modus operandinya selalu menggunakan kunci T,” ujar AKP Robi Sugara dilangsir Linggaupos.
Sebuah kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BG 2220 HAE milik M Iwan Afriansyah (42) mengingatkan kita pada kejadian serupa yang pertama kali terjadi pada tahun 2017. Kejadian pertama ini melibatkan sepeda motor Honda Beat BG 2636 HY, yang dicuri di depan Toko Aromatig Parfum di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, tepat pada tanggal 14 September 2017.
Korban dari kasus pertama ini adalah Ahmad Mulyadi (30), seorang warga yang tinggal di Jalan Yusuf Siregar RT.7, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Ketika itu, ia menjadi korban pencurian saat hendak mengantar anaknya sekolah menggunakan sepeda motor. Namun, sebelumnya, korban sempat mampir ke warung yang berada di depan rumahnya.
Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik Ahmad Mulyadi, meninggalkan rasa ketidakamanan di kalangan warga. Kasus ini kemudian menjadi perhatian pihak kepolisian, namun pelakunya tidak segera terungkap.
Pada 23 Agustus 2023, kasus serupa kembali terjadi di Simpang Jalan Batu Urip Taba. Sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2220 HAE milik M Iwan Afriansyah (42) menjadi korban. Iwan Afriansyah, saat itu hendak mengantar anaknya sekolah, dan ia juga singgah sebentar di dekat lokasi kejadian.
Kejahatan pencurian sepeda motor kembali mengguncang kota Lubuk Linggau, kali ini menimpa Yuli Hartati (44), seorang warga Jalan Kutoarjo RT.7, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tindakan pencurian yang terjadi pada tanggal 8 September 2023 ini menimpa sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BG 2738 HR, yang dimiliki oleh Yuli Hartati.
Kejadian pencurian sepeda motor di kota Lubuk Linggau masih menjadi permasalahan serius, terutama dengan maraknya kasus-kasus yang melibatkan penggunaan kunci T. Terakhir, pada tanggal 29 September 2023, sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BG 2303 HG milik Syahrin Hanafi (63) menjadi korban pencurian.
Kejadian ini terjadi di Jalan Perintis RT.2, Kelurahan Jogoboyo. Pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di belakang rumahnya. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian sepeda motor di wilayah ini dan semakin meningkatkan kekhawatiran warga.
Kasat Reskrim setempat mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap tersangka yang berhubungan dengan serangkaian kasus pencurian sepeda motor ini terkait dengan penggunaan kunci T. Penyelidikan terhadap kasus-kasus sebelumnya juga mengindikasikan modus operandi yang serupa.
“Pelaku pencurian sepeda motor masih menggunakan kunci T sebagai alat untuk membuka kunci kendaraan. Ini merupakan modus yang terus kami selidiki,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk mengungkap identitas pelaku, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga saat ini, tersangka masih belum berhasil ditangkap. Beberapa ciri-ciri tersangka yang telah diidentifikasi adalah berbadan kurus, kulit berwarna kuning langsay, rambut hitam, dan diduga berbicara dalam dialek bahasa daerah Palak Curup.
Setelah tujuh tahun menjadi buronan, akhirnya nama tersangka BA berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan oleh pihak berwenang. Keberadaan Buronan 7 Tahun di Lubuk Linggau tersangka BA, yang selama ini menjadi buronan, akhirnya terkuak, dan operasi penangkapan berhasil dilakukan.
Informasi terkait keberadaan tersangka BA diperoleh oleh aparat kepolisian setempat melalui penyelidikan yang intensif. Penangkapan berlangsung pada saat aparat kepolisian mendapatkan informasi akurat tentang keberadaannya. Namun, dalam saat penangkapan, tersangka BA tidak menyerah begitu saja. Ia melakukan perlawanan, tetapi berkat upaya keras pihak kepolisian, BA berhasil diamankan.
“Ketika kami menangkap tersangka, ia sempat melawan, tetapi kami berhasil mengatasi perlawanannya dan menangkapnya,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan tersangka, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, BA bekerja sama dengan berbagai rekan dalam aksi pencurian sepeda motor yang mereka lakukan. Beberapa di antaranya adalah inisial B dan R. Mereka merupakan kelompok yang terlibat dalam sejumlah tindakan pencurian sepeda motor di wilayah Lubuk Linggau.
“Menurut pengakuan tersangka, semua sepeda motor hasil kejahatannya dijual oleh R kepada seseorang di Palak Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim.
Mengungkapan lebih lanjut dalam kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka BA telah membuka tabir tentang penggunaan hasil penjualan yang didapatkan dari tindakan kriminal tersebut. Menurut pengakuan tersangka, BA hanya menunggu dan menerima hasil penjualan oleh rekan satu kelompoknya, R. Uang dari penjualan sepeda motor tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengakuan ini disampaikan oleh Buronan 7 Tahun di Lubuk Linggau BA dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat. BA mengakui bahwa dalam rangkaian aksinya mencuri sepeda motor, ia tidak terlibat dalam proses penjualan sepeda motor yang dicurinya. Tugas tersebut dilakukan oleh rekan satu kelompoknya, yaitu R.
“Menurut pengakuan tersangka BA, ia hanya menunggu dan menerima hasil penjualan yang dilakukan oleh R. Uang dari penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kegiatan foya-foya,” ungkap pihak kepolisian.






