
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan sementara teridentifikasi dalam pecahan rupiah. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim di lapangan.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detik.
Menurut Budi, hingga saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sehingga rincian jumlah uang yang disita belum dapat dipastikan.
“Saat ini yang teridentifikasi rupiah. Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali. Jadi memang ini kan masih dalam proses, kawan-kawan masih di lapangan dan masih dilakukan pemeriksaan awal,” ujarnya.
KPK menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan penerimaan suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 27 orang dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara, serta sejumlah pihak swasta.
“Dari penyelenggara negara ASN dan mungkin ada beberapa juga dari pihak swasta dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan mengenai penangkapan tersebut, seperti dikutip dari Detik.
Hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Tinggalkan Balasan