Alaku
Alaku
Berita TerkiniKejadian

Gubernur Resmi Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

×

Gubernur Resmi Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini
Gubernur Resmi Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong
Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong / dok istimewa

BengkuluGubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.

Pemberhentian dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran disiplin berat terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025. Temuan ini diungkap melalui Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti dengan telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, sebanyak 37 guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menandatangani petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu. Petisi yang dibuat pada 17 April 2025 tersebut berisi desakan agar Agustinus Dani DS mundur dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Gelar Reses, Fokuskan pada Pengelolaan Sampah dan Perizinan

Dalam petisi itu, para guru menyampaikan penolakan terhadap gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap arogan dan semena-mena dalam mengambil kebijakan. Salah satu poin utama dalam petisi tersebut adalah tudingan terhadap Agustinus atas pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang kemudian menjadi salah satu alasan kuat dikeluarkannya surat pemberhentian oleh Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *