Alaku

Senjata api adalah perangkat yang dirancang untuk melepaskan proyektil melalui ledakan dari larasnya. Jenis senjata api bervariasi, termasuk pistol, revolver, senapan, senapan mesin, dan banyak lagi. Di banyak negara, termasuk Indonesia, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur oleh hukum yang ketat untuk mengontrol akses dan mencegah penyalahgunaan.

Diduga mengamuk di sebuah salon kecantikan yang di kota Bandar Lampung, pria tersebut melakukan tindak aniaya dan menodong pistol kepada seorang wanita pekerja karyawan salon. Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang karyawan wanita sedang duduk di meja kerja. Kemudian datang pelaku yang sebelumnya sudah berusaha dihadang oleh karyawan lainnya.

Pria tersebut kemudian mendekati korban, tak lama kemudian menjambak rambut dan menggoyangkan kepala korban. Tangan korban telah memegang senjata api yang kemudian diancam ke tubuh korban. Beruntung aksi koboi Lampung ini berhasil dihentikan oleh karyawan salon lainnya dan bergerak cepat menyelesaikan penganiayaan. Diketahui korban bernama Novitasari.

Baca Juga:  Kronologi Video Viral Penangkapan Begal di Jalan Lintas Bengkulu - Linggau

Kejadian penganiayaan dan mengacungkan senjata api di Bamdar Lampung akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku bernama Yovansyah saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat. Pelaku ditangkap di kediamannya.

“Pria yang melakukan penganiyaan di Salon Mutiara pada 1 Juli 2023 pukul 14.30 Wib sudah ditangkap. Kami lakukan penangkapan pada tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB di kediaman yang bersangkutan,” katanya, Jumat (28/7/2023) dilangsir detikNews.

Pasal tentang penganiayaan tergantung pada peraturan hukum negara yang bersangkutan. Di Indonesia, penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 351 hingga Pasal 362. Namun, perlu dicatat bahwa hukum dapat berubah atau diperbarui, jadi disarankan untuk merujuk pada sumber hukum yang terpercaya atau ahli hukum jika Anda memerlukan informasi yang lebih akurat dan terkini.

Baca Juga:  Dewi Perssik dan Ketua RT, Tidak Mau Pindahkan Sapi Sebelum Dibayar Rp 100 Juta

Tapi meskipun begitu pihak kepolisian belum menemukan senjata api yang dibawa oleh pelaku saat penganiayaan terjadi. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan masih melakukan geledah serta keterangan dari korban.

Saat melakukan pemeriksaan, pelaku tetap bersikeras tidak menggunakan senjata api terutama saat kejadian penganiayaan korban. Namun polisi tidak akan langsung percaya, mereka akan terus melakukan pemeriksaan saksi yang melihat kejadian dan mencari keberadaan senjata api.

Polisi yang masih kesulitan menemukam senjata api yang digunakan pelaku bernama Yovansyah untuk menodong korban Novitasari. Walaupun begitu kasus akan terus dilanjutkan.

Kapolsek Tanjung Barat, Kompol Mujiono mengatakan pihaknya masih belum menemukan senjata api yang digunakan saat kejadian. Kasus ini belum ada penghentian dan akan terus berlanjut hingga tuntas.

Sementara itu, Kuasa Hukum Novitasari, Rustam Aji memang ada perdamaian dari pihak pelaku. Keluarga pelaku telah mendatangi kliennya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dilakukan Hari Ini

Mental korban penganiayaan bisa mengalami dampak emosional dan psikologis yang serius. Tindakan penganiayaan, baik fisik maupun verbal, dapat menyebabkan tekanan mental, stres, kecemasan, depresi, dan trauma pada korban. Dampak ini bisa berdampak jangka pendek maupun jangka panjang tergantung pada tingkat keparahan tindakan penganiayaan dan kapasitas individu untuk mengatasi stres.

Hukum senjata api di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Undang-undang ini mengatur kepemilikan, penggunaan, dan perdagangan senjata api secara ketat. Untuk memiliki senjata api di Indonesia, seseorang harus memenuhi persyaratan yang ketat dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Senjata api umumnya hanya diizinkan untuk kepentingan tertentu seperti keamanan, olahraga menembak, atau keperluan bisnis tertentu. Pelanggaran hukum terkait senjata api dapat dikenai sanksi pidana yang serius.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan