Berkas Korupsi PTM dan Mega Mall Dilimpahkan, Kerugian Rp 200 Miliar
Bengkulu – Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang melibatkan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati)...
KejadianBengkulu – Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang melibatkan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara tersangka K.B selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejati Bengkulu, Senin (22/9/25).
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kita limpahkan tahap dua untuk selanjutnya disidangkan,” ujar Danang.
Dua Tersangka Sudah P21
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, menyebut dua tersangka dalam kasus PTM dan Mega Mall sudah dinyatakan P21, yakni A.K dan K.B.
“Kita tahan untuk mempermudah proses penuntutan. Berkas perkaranya terpisah untuk mempermudah pembuktian karena peran dari tersangka juga berbeda-beda,” jelas Arief.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode A.K, K.B selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pendiri dan pengelola pertama Mega Mall Bengkulu, W.L selaku Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, S.B selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, C.D.P mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, serta B.S selaku Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004, kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut dipecah menjadi dua bagian untuk Mega Mall dan PTM, lalu diagunkan ke bank.
Namun, setelah terjadi tunggakan, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga memunculkan utang kepada pihak ketiga. Ironisnya, sejak bangunan tersebut dikelola pihak swasta, tidak pernah ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga hampir Rp 200 miliar.
Pinjaman Tanpa Persetujuan Pemkot
Berdasarkan dokumen SHGB, dua sertifikat tersebut masih menjadi agunan perusahaan di Bank Victoria. Sebelumnya diagunkan di BRI, kemudian dilakukan take over kredit ke Bank Victoria oleh PT Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Tigadi Lestari tanpa persetujuan Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota.
Padahal, pada 2007, pinjaman PT Tigadi Lestari ke BRI mendapat persetujuan resmi Pemkot. Namun saat take over ke Bank Victoria pada 2017, persetujuan tidak diberikan karena perusahaan dinilai tidak mampu melunasi pinjaman sesuai kesepakatan awal.
Karena desakan pelunasan utang, PT Tigadi Lestari akhirnya mengambil langkah sepihak mencari pendanaan lain tanpa persetujuan Pemkot Bengkulu.

















