Alaku

Kejar-Kejaran Dengan Jambret, Pelajar SMA di Lahat Tewas

Kejar-Kejaran Dengan Jambret, Pelajar SMA di Lahat Tewas -foto dok lahat pos

Polisi sudah mengantongi identitas 2 pelaku jambret yang menewaskan seorang pelajar SMA bernama Nabila (16). Pelaku dan korban sempat saling kejar di Lahat, Sumatera Selatan. Sekarang kedua pelaku sedang diburu polisi.

Ini adalah bentuk kejahatan jalanan yang mengakibatkan kehilangan harta benda, bahkan dapat membahayakan keselamatan fisik dan psikologis korban. Penjambretan umumnya terjadi dengan cepat dan mendadak, seringkali di tempat-tempat ramai atau di area yang dianggap rentan.

Penjambretan biasanya melibatkan situasi di mana korban tidak memiliki waktu untuk bereaksi atau mempersiapkan diri. Pelaku sering kali mencoba untuk membuat korban kaget atau terkejut sehingga lebih mudah untuk merampas barang korban.

“Iya, untuk (identitas) pelaku sudah teridentifikasi sama kita,” kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto dilangsir detikSumbagsel, Rabu (16/8/2023).

Melalui keterangan pihak kepolisian, saat sedang beraksi menjambret kedua pelaku berboncengan. Pelaku yang dibonceng menjadi eksekutor barang korban. Polisi juga sudah mengkonfirmasi ada 2 orang yang menjadi terduga.

Baca Juga:  Ketua KONI Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Dalam peristiwa penjambretan itu, kedua pelaku merampas paksa handphone milik korban. Berdasarkan CCTV yang sudah dilakukan cek oleh polisi.

Polisi masih akan terus melakukan penyelidikan, ada rekaman CCTB yang menjadi barang bukti dan bisa di dalami. Konfirmasi lainnya dari pihak kepolisian bahwa korban telah kehilangan handphonenya.

Walau sampai saat ini keluarga korban masih belum membuat laporan secara resmi. Tapi polisi melakukan inisiatif untuk mengusut tuntas kasus ini sampai terungkap. Sekarang mereka sudah membuat informasi atas kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto, agar para pelaku terduga segera menyerahkan diri jika tak ingin diberikan tindakan tegas terukur.

Tindakan tegas terukur yang diambil oleh pihak kepolisian merujuk pada langkah-langkah yang diambil dengan otoritas dan keputusan tegas, tetapi tetap mempertimbangkan proporsionalitas, hak asasi manusia, dan tujuan penegakan hukum. Tindakan semacam ini penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa merugikan integritas individu atau kelompok.

Baca Juga:  Viral! Ini Penyebab TikToker Popo Sebar Video Masturbasi dengan Manekin: Demi Tambah Followers!

Tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian adalah keseimbangan antara menjaga ketertiban dan hak-hak individu. Pentingnya berkomunikasi dengan baik, melibatkan dialog jika memungkinkan, dan mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat saat menjalankan tugas penegakan hukum.

Kepolisian Lahat memberi informasi kalau pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan bernama Nabila (16) dikabarkan tewas setelah korban mengejar pelaku jambret. Ia tewas setelah motornya menabrak tembok. Polisi masih menyelidiki terkait kejadian.

Peristiwa itu langsung menggegerkan warga Lahat, kejadian terjadi di Jalan Gunung Gajah, Kota Lahat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindakan penjambretan dapat diatur oleh beberapa pasal tergantung pada detail kejadian dan keadaan tertentu. Salah satu pasal yang mungkin relevan dengan penjambretan adalah Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berikut adalah isi Pasal 365 KUHP:

Baca Juga:  OJK Mewanti-Wanti Masyarakat Terhadap Investasi Bodong dengan Surat Izin Palsu

Pasal 365 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk melakukan pencurian, mengambil barang yang berada di bawah kekuasaan atau penguasaannya atau barang yang dipegang oleh atau untuk diserahkan kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan niat untuk melakukan pencurian, dan akhirnya berhasil mengambil barang yang berada di bawah kekuasaan atau penguasaannya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, penting untuk diingat bahwa hukum bisa rumit dan kasus-kasus tertentu mungkin diperlakukan berbeda berdasarkan faktor-faktor tertentu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai hukum pidana dan penjambretan di Indonesia, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau memeriksa sumber hukum yang sah, seperti teks KUHP yang terbaru.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan