Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membebaskan Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dari dakwaan berlapis yang meliputi pembunuhan, kekerasan, dan pemerkosaan. Namun, keputusan Vonis Bebas tersebut telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Muhammad Baldi Ale merasa kecewa karena pacarnya terlibat dalam layanan prostitusi online (open BO). Rasa cemburu itu memicu Muhammad Baldi Ale untuk mengajak Adit Kurniawan dan seorang teman yang masih anak-anak untuk melakukan perbuatan keji tersebut terhadap mantan pacarnya.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah kost-kostan di Sumur Batu, Kemayoran pada 22 April 2022 tengah malam. Meskipun korban sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Ketiga pelaku kemudian ditangkap dan dihadapkan ke meja hukum. Jaksa mendakwa Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dengan dakwaan berlapis, termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan, kekerasan yang menyebabkan kematian, dan pemerkosaan.
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun, pada 10 Januari 2023, PN Jakpus memutuskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Jaksa tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi. Akhirnya, MA memeriksa kembali kasus ini dan mengoreksi vonis bebas yang sebelumnya diberikan. Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dinyatakan bersalah atas pembunuhan korban.
Putusan kasasi tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun bagi kedua terdakwa berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Majelis kasasi yang memutuskan ini terdiri dari ketua majelis Burhan Dahlan dan anggota Tama Ulinta Tarigan serta Suharto. Sementara itu, panitera pengganti dalam kasus ini adalah Happy Try Sulistiyono.
Dengan putusan dari Mahkamah Agung ini, kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini mendapatkan keadilan yang lebih sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung untuk mengoreksi vonis bebas Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan telah memberikan keadilan yang lebih sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Meskipun awalnya mereka dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan kasasi mengubah keadaan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun bagi kedua terdakwa.
Keputusan ini menjadi harapan bagi korban dan masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang pantas. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan teliti dalam menegakkan keadilan. Dengan adanya penegakan hukum yang tepat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan pelaku kejahatan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia memiliki mekanisme untuk memastikan keadilan tercapai. Meskipun awalnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan berat yang mereka hadapi, pengoreksian vonis oleh MA membuktikan bahwa tindakan pembunuhan dan pemerkosaan harus dihukum dengan tegas.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penggunaan bukti yang kuat dan penyelidikan yang cermat dalam proses peradilan. Keputusan MA mengoreksi vonis bebas menjadi vonis penjara menunjukkan bahwa bukti-bukti baru atau argumen yang diperkuat dapat mengubah arah keputusan pengadilan. Hal ini memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan objektif.
Bagi keluarga korban, putusan ini mungkin memberikan sedikit kelegaan dan keadilan bagi mereka yang kehilangan orang terkasih akibat kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, kita juga harus mengingat bahwa hukuman penjara bukanlah satu-satunya tujuan dalam sistem peradilan. Rehabilitasi dan pencegahan kejahatan di masa depan juga harus menjadi perhatian utama.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan tindakan kekerasan dan perlindungan terhadap korban. Kita harus terus memperkuat upaya untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual serta memastikan keamanan dan keadilan bagi semua individu.
Dengan berakhirnya kasus ini, harapannya adalah bahwa korban dan keluarganya dapat menemukan kedamaian dan pemulihan, sementara terdakwa dapat menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka. Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi keadilan dalam masyarakat.