Bengkulu – Seorang buruh harian berinisial JI (44) ditangkap tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu pada Sabtu (6/9/25) siang. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polresta Bengkulu pada 5 September 2025. Berdasarkan keterangan, aksi bejat terduga pelaku dilakukan berulangkali di rumahnya dengan modus membujuk korban.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berkoordinasi dengan tim Resmob Macan Gading bergerak cepat dan berhasil menangkap JI di kawasan Timur Indah, Kota Bengkulu.
“Memang benar kita mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak. Saat ini masih diperiksa di Unit PPA Polresta Bengkulu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Senin (8/9/25).
Usai diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu. Polisi juga tengah mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.















