Bengkulu – Bea Cukai Bengkulu mencatatkan prestasi gemilang dalam pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal. Pada Senin, 18 November 2024, barang ilegal senilai Rp 4,8 miliar dimusnahkan di kantor Bea Cukai Bengkulu. Barang-barang tersebut meliputi 3 juta lebih batang rokok ilegal dan 1.500 botol minuman beralkohol ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto, menyampaikan bahwa barang sitaan ini merupakan hasil dari 189 kali penindakan selama periode Agustus hingga September 2024. “Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat dengan Polda, BNN, BPOM, serta instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Sinergi untuk Perlindungan Masyarakat
Koen menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti peran Bea Cukai sebagai Community Protector, melindungi masyarakat dari bahaya penyelundupan dan perdagangan ilegal. Ia juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dari barang sitaan ini mencapai Rp 3 miliar.
Selain rokok dan alkohol ilegal, Bea Cukai Bengkulu bersama BNN dan BPOM telah melakukan 26 kali penindakan terkait tembakau gorila dan obat-obatan terlarang selama periode tersebut. Barang-barang itu telah diserahkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti.
Apresiasi dari Kepala Wilayah DJBC
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie, turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Bengkulu yang berhasil menangani kasus barang kena cukai ilegal dengan nilai hampir Rp 5 miliar.
“Ini adalah prestasi luar biasa yang menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Kolaborasi antara Bea Cukai, Polda, TNI, Kejaksaan, dan Pemda harus terus ditingkatkan,” tuturnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata upaya bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal, sekaligus langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas penerimaan negara.