Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan BS, tersangka pengoplos bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 2 ton, usai menerima pelimpahan tahap II dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (3/10/25).
Pelimpahan perkara ini mencakup berkas, barang bukti, serta tersangka BS, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga mengoplos BBM ilegal. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, JPU akan merampungkan rencana dakwaan agar perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan BS terbukti menjual pertalite palsu ke sejumlah warung. BBM oplosan tersebut merupakan hasil campuran olahan minyak mentah dengan bahan tertentu sehingga menyerupai pertalite.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Fri Wisdom.















