Bawaslu Rejang Lebong Pantau Pemasangan APS
Bawaslu Rejang Lebong juga mengingatkan kepada seluruh caleg dan partai politik untuk mematuhi peraturan pemilu yang berlaku. Pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pemasangan APS atau aktivitas kampanye lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemasangan APS oleh caleg merupakan salah satu langkah awal dalam persiapan pemilu. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa APS yang dipasang tidak melanggar ketentuan kampanye yang berlaku, seperti ukuran, lokasi pemasangan, dan isinya. Dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu, diharapkan pemilu di Kabupaten Rejang Lebong akan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Ketua Bawaslu Ahmad Ali menekankan pentingnya kerjasama antara seluruh pihak terkait, termasuk caleg, partai politik, dan masyarakat, untuk menjaga integritas pemilu dan mendukung proses pemilihan yang bersih dan berkeadilan.
Meskipun masih belum memasuki tahapan kampanye pemilihan umum, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh bakal calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi perhatian utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kendati belum dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK) berdasarkan regulasi pemilu, Bawaslu Rejang Lebong menegaskan bahwa penertiban pemasangan APS yang melanggar aturan bisa dilakukan berdasarkan peraturan daerah dan peraturan bupati setempat.




