Bapenda Bengkulu Wajibkan Jukir Perpanjang SPT, Pengurusan Gratis dan Tak Bisa Diwakilkan
Bapenda Bengkulu Wajibkan Jukir Perpanjang SPT, Pengurusan Gratis dan Tak Bisa Diwakilkan (dok:bapendabkl)

Bapenda Bengkulu Wajibkan Jukir Perpanjang SPT, Pengurusan Gratis dan Tak Bisa Diwakilkan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mengeluarkan surat imbauan terkait kewajiban perpanjangan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi juru parkir retribusi tepi jalan umum di wilayah Kota Bengkulu. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban administrasi sekaligus penguatan pengawasan terhadap pengelolaan parkir.

Surat bernomor 900.1.13.1/1/BAPENDA/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh juru parkir resmi yang beroperasi di kawasan tepi jalan umum.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sejalan dengan kewajiban operasional, kami meminta kepada saudara-saudara juru parkir retribusi tepi jalan umum untuk segera mengajukan perpanjangan SPT ke Bapenda Kota Bengkulu,” ujar Noni.

Dalam proses perpanjangan SPT, para juru parkir diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya fotokopi SPT terakhir yang masih aktif, bukti setoran retribusi ke Bank Bengkulu selama tiga bulan terakhir, serta pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar.

Selain itu, jukir juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu yang berisi komitmen untuk tidak mengalihkan tugas kepada pihak lain, tidak mengubah fungsi lahan parkir, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi parkir.

Noni menegaskan proses pengurusan perpanjangan SPT wajib dilakukan langsung oleh pemilik dokumen dan tidak diperbolehkan diwakilkan kepada pihak mana pun.

“Proses perpanjangan ini wajib dilakukan langsung oleh pemilik SPT, sama sekali tidak dapat diwakilkan kepada pihak manapun,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh layanan perpanjangan dilakukan tanpa pungutan biaya guna mencegah praktik percaloan maupun pungutan liar di lapangan.

“Saya juga memastikan bahwa seluruh proses perpanjangan ini murni pelayanan, jadi tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” kata Noni.

Bapenda Kota Bengkulu turut mengingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi juru parkir yang tidak memperpanjang SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila juru parkir tidak segera memperpanjang, maka SPT yang telah habis masa berlakunya akan otomatis kami anggap nonaktif. Konsekuensinya, Bapenda akan langsung melakukan proses pergantian juru parkir di lokasi tersebut dengan personel yang baru,” pungkasnya.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *