Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Inisial ESD Diperiksa Penyidik Kejati Terkait Kasus Korupsi SPPD
Bengkulu – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2024, Senin malam (25/8/25).
Salah satu yang ikut diperiksa adalah anggota DPR RI daerah pemilihan Bengkulu berinisial ESD. Ia hadir sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. “Setwan masih lanjut,” ujarnya. Saat ditanya berapa orang yang diperiksa, Danang menjawab, “Banyak, sekitar lebih 6 orang.” Ditanya apakah ada anggota DPR RI yang ikut diperiksa, Danang menegaskan, “Iya.” Terkait inisial E yang diperiksa, ia memastikan, “Iya, saksi, karena dia dulu menjabat.”
Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan DPRD juga telah diperiksa penyidik, di antaranya mantan Ketua DPRD IF, mantan Wakil Ketua DPRD Su dan SA, serta beberapa anggota lain seperti ES, HP, dan SR.




