Pengadilan Negeri Palembang akan memproses permohonan PK ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan keputusan akhir akan diberikan setelah proses peninjauan kembali selesai dilakukan.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, telah mengambil langkah penting dalam upayanya untuk memperoleh peninjauan kembali (PK) terkait dengan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh Perusahaan Daerah Pengelolaan Dana Pendidikan dan Pembangunan Daerah (PDPDE). Permohonan PK tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh pihak pemohon, dan saat ini proses menuju persidangan kedua.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi, memberikan penjelasan terkait langkah-langkah selanjutnya dalam proses peninjauan kembali ini. “Terkait permohonan PK apakah ada novum atau kekhilafan hakim, nanti kita lihat langsung pada persidangan yang kedua,” ungkapnya.
Proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), terus memunculkan perbincangan. Dalam perkembangan terbaru, juru bicara keluarga Alex Noerdin, KMS Khairul Muklis, memberikan komentar terkait penggunaan hak untuk PK.
“Iya betul, penggunaan hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang, semoga bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” ujar Khairul Muklis.