Palembang, Alaku News – Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang terkait putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh Perusahaan Daerah Pengelolaan Dana Pendidikan dan Pembangunan Daerah (PDPDE). PK tersebut diajukan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi, membenarkan pengajuan PK oleh Alex Noerdin. Menurut Edi, permohonan PK tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Pengadilan Negeri Palembang.
“Memang betul kita sudah menerima PK yang bersangkutan, dan saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan berkas oleh PN Palembang terhadap permohonan Peninjauan Kembali Alex Noerdin,” ujar Edi dilangsir DetikSumbagsel pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Kasus korupsi yang menimpa Alex Noerdin terkait dengan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh PDPDE. Dalam kasus tersebut, Alex Noerdin sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali, Alex Noerdin berharap dapat memperoleh keringanan atau pembebasan dari hukuman yang telah dijatuhkan. Proses peninjauan kembali akan melibatkan penilaian ulang terhadap bukti-bukti dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.