Aktivis Lingkungan Alpian Akan Laporkan Oknum Perusak Hutan Lindung Tambang Emas Ilegal di Lebong
Ia menegaskan bahwa keberadaan para donatur membuat kegiatan tambang semakin masif dan tidak terkendali. Aktivitas tersebut bahkan telah masuk pada tahap perusakan lingkungan dan perambahan hutan yang mengkhawatirkan.
“Mereka menggunakan bahan kimia seperti potasium dan merkuri, dan limbahnya dibuang langsung ke aliran Sungai Hulu Air Nokan. Ini sangat berbahaya dan bisa mencemari air serta merusak ekosistem sungai,” tegasnya.
Alpian menekankan bahwa pencemaran tersebut dapat berdampak panjang bagi lingkungan dan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum.
“Apa yang terjadi ini jelas melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lokasinya hutan lindung, dan tidak boleh ada tambang di sana tanpa izin resmi,” jelas Alpian.
Ia menambahkan bahwa langkah advokasi akan segera dilakukan. “Dalam waktu dekat saya akan menyurati pihak-pihak terkait agar masalah ini segera ditindaklanjuti,” tambahnya.





