Aksi Tolak Koperasi Merah Putih di Tanah Ulayat Lebong Diwarnai Ketegangan dengan Oknum Aparat

Lebong – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Taba Seberang menggelar aksi penolakan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di lapangan sepak bola Desa Garut, Kecamatan Amen, Senin (16/2/2026) pagi.
Massa menilai lokasi pembangunan tersebut merupakan tanah ulayat milik warga Desa Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk yang tidak boleh dialihfungsikan.
Aksi yang dipusatkan di lapangan sepak bola Desa Garut itu awalnya berlangsung damai. Namun, situasi sempat memanas setelah massa terpancing emosi akibat ucapan yang dinilai tidak pantas dari seorang oknum Aparat yang berada di lokasi. Ketegangan tersebut berhasil diredam sehingga unjuk rasa dapat dilanjutkan hingga berakhir secara tertib.
Pengamanan ketat dilakukan aparat kepolisian untuk memastikan aksi berjalan kondusif. Massa aksi kemudian menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka sekaligus menandatangani petisi penolakan pembangunan di atas lahan yang mereka klaim sebagai hak komunal masyarakat adat.
Forum Masyarakat Adat Taba Seberang secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk klaim kepemilikan, penguasaan, maupun pembangunan apa pun di atas tanah ulayat warga Taba Seberang yang berada di Desa Garut. Mereka juga menolak tunduk pada keputusan sepihak yang dinilai merampas hak warisan leluhur.
Dalam pernyataan sikapnya, forum tersebut turut menolak klaim Penjabat Sementara Kepala Desa Garut terkait penerbitan surat keterangan desa mengenai kepemilikan lahan. Dokumen itu dinilai tidak sah secara hukum karena disebut bertentangan dengan data Kartu Inventaris Barang Desa Garut.
Meski demikian, masyarakat adat Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk menegaskan tetap mendukung program pemerintah melalui Koperasi Merah Putih. Dukungan tersebut, menurut mereka, tidak termasuk persetujuan atas alih fungsi tanah ulayat untuk pendirian bangunan.
Sebagai penutup, massa aksi menuntut agar seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan dan dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengorbankan aset publik maupun hak komunal Masyarakat Adat Taba Seberang.






