Palembang, Alaku News – Ratusan mahasiswa yang berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melakukan Aksi Protes Mahasiswa di depan Simpang 5 DPRD Sumatera Selatan pada Kamis, 19 Oktober 2023. Mereka mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kandidat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam orasinya, Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah, M. Yoga Prasetyo, menyampaikan ketidakpuasan mahasiswa terhadap putusan MK. Ia menegaskan bahwa keputusan MK tersebut dinilai cacat konstitusional karena legal standing pemohon sangat lemah. Mahasiswa menganggap bahwa keputusan tersebut bisa membuka peluang bagi kandidat yang tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk menjabat sebagai kepala daerah.
Aksi protes mahasiswa yang menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kandidat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, tidak hanya menyoroti ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut, tetapi juga mengungkapkan keraguan mereka terhadap legal standing pemohon yang dinilai “cuma-cuma” dan terinspirasi oleh ambisi pribadi.
Dalam orasinya di depan Simpang 5 DPRD Sumatera Selatan, Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, M. Yoga Prasetyo, mengkritik legal standing pemohon yang dia nilai hanya bersandarkan pada keinginan pemohon untuk menjadi presiden dan terinspirasi oleh Wali Kota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan MK yang tampaknya hanya mempertimbangkan keinginan pemohon untuk menjadi presiden dan terinspirasi oleh seorang figur tertentu. Legal standing pemohon juga hanya dimuat dalam tiga halaman saja,” ujar M. Yoga Prasetyo dalam orasinya.