Alaku

Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh. Adimaja (foto: dok PWI Pusat)

Sementara itu, saksi Pemohon, Moh. Adimaja, jurnalis foto, menceritakan pengalaman pribadi ketika mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta.

“Saya dipukuli, diintimidasi, kamera saya direbut dan dipaksa menghapus gambar. Semua terjadi saat saya meliput sesuai prosedur jurnalistik,” ungkapnya di depan majelis hakim.

Ia mengaku belum merasakan perlindungan hukum yang nyata dari Pasal 8 UU Pers, bahkan setelah kejadian itu tidak ada tindak lanjut hukum yang melindungi dirinya sebagai wartawan.

“Pertanyaan saya, perlindungan itu untuk institusi medianya atau untuk profesinya sebagai jurnalis?” ujarnya retoris.

Majelis Hakim: Imunitas Wartawan Tidak Absolut

Menanggapi pendapat ahli, Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat mengingatkan bahwa imunitas profesi wartawan tidak boleh bersifat absolut.

“Dalam era post-truth ini, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Karena itu, syarat itikad baik harus menjadi tolok ukur utama dalam perlindungan wartawan,” tegas Arief.

1 2 3 4 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan