Alaku

KPK Tegaskan Syarat Gratifikasi Boleh Diterima Pejabat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (20/08/2025) (foto: dok. istimewa)
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyinggung soal gratifikasi dan menegaskan ada ketentuan tertentu agar pemberian tersebut bisa sah diterima pejabat. Penjelasan ini disampaikan dalam webinar bertema Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan yang digelar Kementerian Hukum, Selasa 19 Agustus.

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan tidak semua gratifikasi dilarang. Menurutnya, yang dilarang hanyalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan serta kewenangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat.

“Gratifikasi justru banyak yang halal dibandingkan yang haram. Yang haram itu hanya satu, yakni ketika ASN menerima hadiah atau uang dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya,” ujar Wawan, dilansir dari detikcom, Rabu (20/8).

Ia mencontohkan, pemberian dari orang tua atau keluarga tidak menjadi masalah. Namun, bila pemberian datang dari pihak lain karena jabatan yang dimiliki, maka harus ditolak. “Kalau orang tua kasih uang atau bekal tentu boleh diterima. Tetapi kalau orang lain memberi sesuatu karena jabatan kita, itu termasuk gratifikasi yang dilarang,” jelasnya.

ASN Diminta Waspadai Titik Rawan Korupsi

Dalam forum yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyoroti masih banyak ASN yang belum memahami titik rawan korupsi di lingkungannya. Hal tersebut membuat upaya pencegahan tidak berjalan maksimal.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan