Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg akan tidak ada lagi beroperasi. Sebagai langkah pengaturan baru, pengecer akan didorong untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Transformasi Pengecer Menjadi Pangkalan Resmi
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa peralihan pengecer menjadi pangkalan resmi akan memberi nomor induk usaha kepada setiap pangkalan yang terdaftar. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses distribusi LPG dan menghindari penyalahgunaan yang sering terjadi.
“Kita akan menata distribusi LPG 3 kg agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer akan diberdayakan untuk menjadi pangkalan resmi melalui pendaftaran online,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sistem Pendaftaran Online untuk Pangkalan
Para pengecer yang ingin bertransformasi menjadi pangkalan resmi dapat mendaftarkan diri secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini akan terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, mempermudah pengecer untuk memperoleh nomor induk usaha.
Keuntungan Transformasi untuk Distribusi LPG 3 Kg
Yuliot menjelaskan, transformasi ini akan memutus rantai distribusi LPG 3 kg yang tidak terkontrol. Dengan demikian, risiko oversupply dan penyalahgunaan yang kerap terjadi di lapangan dapat dihindari. Distribusi LPG 3 kg nantinya hanya akan dilakukan melalui pangkalan resmi yang terdaftar di sistem Pertamina.
Subsidi LPG 3 Kg dan Harga Pasaran
Kementerian Keuangan sebelumnya juga mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg yang beredar di masyarakat lebih murah dari harga aslinya. Meskipun harga pasaran LPG 3 kg mencapai Rp 50.000, banyak pedagang menjualnya dengan harga jauh lebih rendah, sekitar Rp 21.000. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kg.