Alaku

Masyarakat Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Lebong Rp20,5 M ke Kejati Bengkulu

Laporan resmi disampaikan oleh Abdul Khadir pada Jumat (17/7/2025) pukul 16.23 WIB ke Sentra Pelayanan Kejaksaan Terpadu (SPKT) Kejati Bengkulu (Foto: Aan Ade Putra/repoeblik.com)

Bengkulu – Kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus meningkat. Terbaru, Kejati menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Kabupaten Lebong tahun 2024 senilai Rp20,5 miliar.

Laporan resmi tersebut disampaikan Abdul Khadir pada Jumat (17/7/2025) pukul 16.23 WIB ke Sentra Pelayanan Kejaksaan Terpadu (SPKT) Kejati Bengkulu. Dana tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong, yang dialokasikan melalui Kesbangpol untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

“Saya sudah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas penggunaan dana hibah Pilkada tersebut. Diduga terjadi sejumlah modus penyelewengan anggaran,” ungkap Abdul Khadir, yang akrab disapa Kadeng, kepada wartawan.

Ia menyebutkan bahwa Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Lebong diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut.

“Seluruh bukti dan dokumen pendukung telah kami serahkan ke Kejati Bengkulu. Jika dibutuhkan, kami siap melengkapi dengan bukti tambahan,” tegasnya.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan