KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp 2,1 Triliun, Negara Rugi Rp 744 Miliar
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berlangsung dari 2020 hingga 2024, dengan total proyek senilai Rp 2,1 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindakan melawan hukum.
Dikutip dari detikcom, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari:
- CBH, Wakil Direktur Utama BRI
- IU, Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI
- DS, SEVP Management Aktiva dan Pengadaan BRI
- EEL, PT PCS
- RSK, PT BIT
Asep mengungkapkan bahwa pengadaan EDC dilakukan dalam dua skema, yaitu pembelian dan sewa. Pada periode 2020-2024, sebanyak 346.838 unit mesin EDC dibeli dengan anggaran Rp 942,79 miliar. Untuk skema sewa, dilakukan selama tiga tahun dengan anggaran Rp 581,79 miliar, yang kemudian diperpanjang hingga 2024 dengan nilai Rp 634,21 miliar.
Kasus ini berawal pada tahun 2019, sebelum pengadaan dilakukan. Asep menjelaskan bahwa EEL melakukan beberapa pertemuan dengan IU dan CBH, yang kemudian memilih EEL sebagai penyedia mesin EDC, meskipun seharusnya proses pengadaan dilakukan melalui lelang terbuka. Selanjutnya, dilakukan uji kelayakan mesin EDC yang dibawa oleh EEL, yang seolah-olah memenangkan tender.




