Tindak Lanjuti Rekomendasi BKN, Pemkab Lebong Copot Lima Pejabat ASN
Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong telah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu dengan mencopot lima pejabat dari jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Reko menjelaskan bahwa kelima pejabat yang dibebastugaskan berdasarkan rekomendasi BKN karena dianggap telah melanggar prinsip netralitas ASN selama Pilkada. “Kelima ASN tersebut telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi BKN. Mereka resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai bentuk pembinaan disiplin,” ujarnya.
Adapun kelima pejabat yang dicopot dari jabatannya antara lain:
- Tomsil, S.Sos. – Camat Lebong Tengah
- Ades Sartika, SH. – Camat Lebong Utara
- Debi Saputra, SE. – Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
- Dita M Haikal, SE. – Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Mast Irwan, ST. – Kabid Cipta Karya
Menanggapi kekosongan jabatan yang ditinggalkan, Reko memastikan bahwa pemerintah daerah telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk masing-masing posisi yang kosong. “Sudah kami tunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Penunjukan ini bersifat sementara sambil menunggu proses evaluasi dan pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.




