Bengkulu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu melarang sampah bekas alat peraga kampanye (APK) untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Air Sebakul, Rabu, 30 Oktober 2024. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendy, menjelaskan bahwa penanganan sampah bekas APK menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu.
Rusman menyampaikan, “Sampai saat ini belum ditemukan adanya sampah bekas APK yang dibuang ke TPA. Itu adalah tanggung jawab Bawaslu. Berdasarkan pengalaman pada Pemilihan Legislatif lalu, sampah APK sebaiknya dikelola dan dimanfaatkan, bukan dibuang ke TPA Air Sebakul.”
Dalam masa kampanye ini, berbagai APK tampak terpasang di seluruh wilayah Kota Bengkulu. Rusman mengingatkan bahwa peserta pemilu harus menertibkan pemasangan baliho APK sesuai aturan. “Kita meminta peserta pemilu untuk menertibkan pemasangan baliho APK sesuai aturan. Bawaslu diharapkan menertibkan yang dipasang di kawasan hijau atau di pohon,” tambah Rusman.
DLH Kota Bengkulu mencatat masih ada APK yang terpasang di pohon, yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Namun, DLH tidak berwenang mencabutnya hingga masa kampanye berakhir.