Lima Kabupaten di Bengkulu Akan Dipimpin Pejabat Sementara Menjelang Pilkada 2024

Lima Kabupaten di Bengkulu Akan Dipimpin Pejabat Sementara Menjelang Pilkada 2024

Bengkulu Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lima kabupaten di Provinsi Bengkulu akan dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs). Penunjukan ini diperlukan karena bupati dan wakil bupati dari kabupaten-kabupaten tersebut sedang mencalonkan diri dalam Pilkada, sehingga mereka diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan sejumlah nama calon Pjs kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di lima kabupaten itu. Namun, hingga kini, keputusan mengenai penunjukan Pjs tersebut belum dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Belum keluar, sekarang sedang dibahas di Mendagri. Kita sudah mengusulkan,” jelas Gubernur Rohidin kepada wartawan.

Kabupaten yang Akan Dipimpin oleh Pejabat Sementara

Salah satu kabupaten yang akan diisi oleh Pejabat Sementara adalah Kabupaten Bengkulu Utara. Bupati Mian mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, sementara Wakil Bupati Ari Septia Adinata maju sebagai calon Bupati, sehingga keduanya harus mengambil cuti selama masa kampanye. Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, di mana Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifai Tajudin juga bersaing dalam Pilkada, yang menyebabkan jabatan mereka harus diisi oleh Pejabat Sementara.

Baca Juga:  Waspada Peredaran Uang Palsu di Bengkulu Pecahan Rp100 Ribu

Di Kabupaten Seluma, situasinya tidak jauh berbeda. Bupati Erwin Octavian dan Wakil Bupati Gustianto memutuskan untuk kembali maju dalam Pilkada dengan pasangan yang berbeda. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dan Mukomuko, di mana bupati dan wakil bupati petahana turut mencalonkan diri kembali, sehingga jabatan mereka untuk sementara waktu akan dipegang oleh Pejabat Sementara.

Tujuan Penunjukan Pejabat Sementara

Penunjukan Pejabat Sementara ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan di lima kabupaten tersebut selama masa kampanye Pilkada berlangsung. Hal ini diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan administrasi atau birokrasi. Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap bahwa keputusan mengenai penunjukan Pjs dapat segera diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah-daerah tersebut.

Baca Juga:  Kampanye Botak Peci di Simpang Periuk, Yoppy-Rustam Gaungkan Program Sosial

“Ini langkah yang perlu diambil untuk menjaga stabilitas dan kelancaran administrasi pemerintahan selama Pilkada. Harapan kami, Kementerian Dalam Negeri dapat segera mengeluarkan keputusan terkait Pjs ini,” tambah Gubernur Rohidin.

Dampak Penunjukan Pjs pada Pilkada 2024

Dengan adanya penunjukan Pejabat Sementara, diharapkan situasi politik di lima kabupaten tersebut tetap kondusif. Langkah ini juga penting untuk mencegah munculnya ketegangan di kalangan masyarakat dan menjaga agar proses demokrasi berjalan dengan lancar.

Masyarakat di lima kabupaten yang terdampak berharap agar Pjs yang ditunjuk nantinya adalah sosok yang netral dan dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan baik. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya intervensi politik selama masa kampanye.

Baca Juga:  Pilkades di Desa Belani Memanas, Karena DPS Bermasalah?

Selain itu, dengan berjalannya pemerintahan yang baik selama masa kampanye, para kandidat yang mencalonkan diri juga diharapkan dapat lebih fokus pada program kampanye mereka, sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang lebih bijak berdasarkan visi dan misi yang jelas.

Kesimpulan

Penunjukan Pejabat Sementara di lima kabupaten di Bengkulu ini menjadi langkah krusial menjelang Pilkada 2024. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan nama-nama kandidat Pjs kepada Kementerian Dalam Negeri dan berharap keputusan penunjukan dapat segera dikeluarkan. Hal ini penting agar pemerintahan di lima kabupaten tersebut tetap berjalan dengan baik, dan proses demokrasi bisa berlangsung secara adil dan terbuka tanpa gangguan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan