Bengkulu – Wisatawan yang berencana menghabiskan libur Lebaran 2026 di Pantai Panjang Bengkulu diminta memperhatikan sejumlah fasilitas dan aturan yang telah disiapkan pemerintah. Menjelang lonjakan kunjungan saat Idul Fitri, kawasan wisata andalan Kota Bengkulu itu dipastikan dalam kondisi prima dengan layanan yang diklaim lebih tertata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kenyamanan pengunjung selama musim libur. Penataan dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Nina, hasil penataan membuat kawasan Pantai Panjang kini tampil lebih rapi dan bersih. Hamparan pasir putih serta area pesisir disebut telah disiapkan agar wisatawan bisa menikmati suasana pantai dengan lebih nyaman selama libur Lebaran.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian tahun ini adalah penyediaan puluhan gazebo yang dibangun menghadap langsung ke laut. Pemerintah memastikan fasilitas tersebut dapat digunakan pengunjung tanpa dikenakan biaya.
“Gazebo ini dipastikan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Pemerintah sengaja menyediakan fasilitas ini khusus untuk para wisatawan agar mereka bisa menikmati keindahan pantai dengan nyaman bersama keluarga,” ujar Nina, Sabtu (14/3/26).
Selain menyiapkan fasilitas gratis, Pemerintah Kota Bengkulu juga mengantisipasi potensi lonjakan harga makanan dan minuman yang kerap menjadi keluhan saat musim liburan. Untuk itu, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi produk makanan dan minuman di kawasan wisata Pantai Panjang.
Langkah tersebut diambil agar wisatawan dari berbagai daerah tidak dirugikan oleh praktik harga yang tidak wajar. Aturan mengenai batas harga itu disebut sudah disosialisasikan kepada para pedagang dan pelaku usaha di area wisata.
Nina menegaskan, wisatawan diminta segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau pedagang yang menjual di luar ketentuan. Pemerintah, kata dia, akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Jika ada pelanggaran harga atau pungli, silakan langsung lapor ke Dinas Pariwisata atau Satpol PP Kota Bengkulu. Kami akan tindak tegas,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tarif parkir resmi guna mencegah keluhan serupa di sektor perparkiran. Besaran tarif yang diberlakukan yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
Dengan penataan fasilitas, pengawasan harga, hingga kepastian tarif parkir, Pantai Panjang Bengkulu diproyeksikan menjadi salah satu destinasi favorit selama libur Idul Fitri 2026. Pemerintah berharap kawasan ini tidak hanya menawarkan panorama alam, tetapi juga pelayanan yang tertib, aman, dan ramah bagi pemudik maupun wisatawan.






