Walikota Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Pemanfaatan PTM dan Mega Mall untuk Pengisian Tenant Usaha

Bengkulu – Sebagai tindak lanjut atas penitipan aset dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu berupa tanah milik Pemkot yang di atasnya berdiri Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan kedua kawasan tersebut untuk kegiatan perangkat daerah dan pengisian tenant oleh pelaku usaha.
Dorong Kegiatan dan Pengisian Tenant oleh Pelaku Usaha Lokal
Dalam surat edaran tersebut, Walikota Dedy Wahyudi mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meramaikan kawasan PTM dan Mega Mall melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan atau acara yang dapat menarik pengunjung. Selain itu, Walikota juga mengundang pelaku usaha, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mengisi kembali kios-kios yang kosong di kedua kawasan tersebut.
“Ini adalah bentuk dukungan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian serta mendukung kemajuan usaha lokal di Kota Bengkulu,” ujar Dedy Wahyudi.
Insentif untuk Pelaku Usaha
Sebagai bentuk insentif untuk mendukung pengisian ruang usaha, Walikota memberikan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan kepada pelaku usaha yang menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di PTM. Sementara itu, untuk Mega Mall, diberikan diskon 50 persen biaya sewa kios selama enam bulan sejak pelaku usaha menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha.
Koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dan perangkat daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu. Kepala Disperdagrin Bujang HR menambahkan bahwa program ini tidak memiliki syarat atau ketentuan lain, kecuali untuk sewa toko/kios, sementara kewajiban lainnya tetap berlaku.
Langkah Sejalan dengan Keputusan Kejaksaan Tinggi
Langkah ini juga sejalan dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor KEP-51/L.7/BPApm.1/06/2025 tentang pembentukan tim pengawasan, pengelolaan, dan pemeliharaan benda sitaan, khususnya aset berupa tanah yang kini dikelola oleh Pemkot.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PTM dan Mega Mall dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi yang bermanfaat bagi perekonomian lokal Kota Bengkulu.






