Alaku

Bengkulu – Menjelang pergantian tahun, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025 tentang Imbauan Menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika terkait potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menekankan enam poin utama guna menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat selama masa libur akhir tahun. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah larangan merayakan malam pergantian tahun dengan meniup terompet, membakar kembang api atau mercon, serta melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Wali Kota Dedy Wahyudi mengimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bernilai spiritual. Ia mengajak warga menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti beribadah sesuai agama masing-masing. Khusus umat Islam, kami mengajak untuk menggelar Zikir Istiqosah dan doa bersama agar kota kita terhindar dari musibah,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan