Bengkulu, repoeblik.com – Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs. Agus Salim, membuka Bimbingan Teknis (Bimteknis) Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Polda Bengkulu Tahun Anggaran (T.A.) 2024 pada Rabu (4/9/2024). Acara ini dilaksanakan selama dua hari bertempat di aula Pasir Putih, Pantai Panjang, Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Irwasda Polda Bengkulu, Kombes Pol Asep Teddy, S.IK, MM, para pejabat utama Polda Bengkulu, dan operator bendahara satuan (Bensat) fungsi Polda Bengkulu serta polres jajaran. Dalam sambutannya, Wakapolda Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada para kasatker jajaran Polda Bengkulu atas komitmen dan kerja keras dalam mengelola keuangan negara, sehingga laporan keuangan Polri T.A. 2023 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, sejak T.A. 2013 hingga T.A. 2023.
Menurut Wakapolda, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang mencakup seluruh proses bisnis kementerian/lembaga, termasuk proses rekrutmen, penetapan kebijakan, pengadaan barang/jasa, hingga pencairan dan pembayaran APBN. “Jika mekanisme SPIP sudah berjalan, perlu diterapkan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) sebagai bagian dari SPIP,” jelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019, PIPK dirancang untuk memberikan keyakinan terhadap pelaporan keuangan atau kegiatan terkait keuangan negara. “Setiap entitas akuntansi dari tingkat satuan kerja (satker) hingga entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi LKPP wajib menerapkan dan melaksanakan PIPK,” lanjut Wakapolda.
Wakapolda menekankan bahwa penerapan PIPK penting untuk memastikan laporan keuangan yang dihasilkan andal dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran. “Ikuti bimbingan teknis ini dengan baik dan jangan ragu untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas,” pesan Wakapolda.