Tunggakan BPJS Capai Rp 151 Miliar, Masyarakat Bengkulu Boleh Urus BPJS Gratis

Tunggakan BPJS Capai Rp 151 Miliar, Masyarakat Bengkulu Diimbau Boleh Urus BPJS Gratis

Bengkulu Kepala BPJS Kesehatan Bengkulu, Mahyuddin, mengungkapkan bahwa tunggakan premi peserta BPJS kesehatan mandiri di Bengkulu saat ini mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu sebesar Rp 151 miliar.

“Jumlah tunggakan premi atau iuran BPJS kesehatan peserta mandiri di Bengkulu tercatat sebesar Rp 151 miliar. Angka tunggakan ini sangat besar dan dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya,” kata Mahyuddin di Bengkulu, Senin (9/9/2024) dikutip dari Harapan Baru News.

Tingginya tunggakan ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran peserta dalam membayar premi tepat waktu. Kondisi ini berpotensi mengganggu kemampuan BPJS Kesehatan dalam membiayai layanan kesehatan masyarakat secara optimal. Untuk mengatasi masalah ini, Mahyuddin menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat.

Warga Mengalami Kesulitan Ekonomi

Salah satu warga Kabupaten Rejang Lebong, yang enggan disebutkan namanya, mengaku ikut menunggak pembayaran premi BPJS Kesehatan. “Wajar banyak yang menunggak, Bang, ekonomi sedang sulit, penghasilan tidak menentu,” ujarnya.

Ia mengisahkan pengalaman pribadinya yang harus melunasi tunggakan BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan pelayanan medis karena sempat sakit dalam waktu lama. “Tapi sekarang sudah menunggak lagi, Bang,” tutupnya. Pengakuan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kewajiban premi mereka.

Baca Juga:  Dukungan Penuh untuk Atlet Bengkulu di PON XXI

Mahyuddin menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar iuran secara rutin. “Masyarakat sebagai pemegang peran kunci, diharapkan lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam mendukung sistem kesehatan ini,” katanya. Selain itu, BPJS Kesehatan diharapkan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran melalui aplikasi, serta meningkatkan sosialisasi mengenai sanksi dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran.

Dengan pembayaran iuran yang lancar, Mahyuddin berharap pelayanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) dapat terus berjalan maksimal dan memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Bengkulu.

Pemerintah Dorong Kepesertaan BPJS Gratis

Sebagai bagian dari solusi untuk meningkatkan kesadaran dan kepesertaan BPJS, pemerintah Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS gratis. Program ini memastikan setiap warga mendapatkan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan berkualitas. Pemkot Bengkulu terus mendorong partisipasi aktif masyarakat agar terlindungi oleh program BPJS gratis.

Dengan terdaftar sebagai peserta UHC, warga dapat menikmati berbagai layanan kesehatan mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif tanpa khawatir soal biaya. Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat, sekaligus komitmen untuk mencapai cakupan kesehatan semesta.

Baca Juga:  Wisatawan Jepang Satomi Nakao Kunjungi Bengkulu Demi Melihat Bunga Rafflesia

Persyaratan dan Cara Mendaftar BPJS Gratis

Untuk menjadi peserta UHC atau BPJS gratis, berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. KTP dan KK: Pastikan data identitas sesuai dengan domisili.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan): Khusus bagi warga kurang mampu.
  3. Formulir Pendaftaran: Dapat diisi di Dinas Kesehatan atau melalui kanal online yang disediakan.
  4. Nomor Telepon Aktif: Dibutuhkan untuk keperluan komunikasi dan verifikasi data.
  5. Surat Keterangan Dirawat dari Rumah Sakit: Memudahkan proses pendaftaran.

Segera urus kepesertaan UHC agar Anda dan keluarga terlindungi oleh jaminan kesehatan yang efektif dan efisien. Dengan mengikuti program BPJS gratis ini, Anda melindungi kesehatan diri sendiri sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Urgensi Mendaftar JKN dan BPJS untuk Cakupan UHC

Hak atas kesehatan di Indonesia diakui dalam falsafah Pancasila, terutama sila ke-5, dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H dan 34. Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Ketiganya mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.

Baca Juga:  BMKG Bengkulu Rilis Prakiraan Cuaca dan Kondisi Perairan untuk 1 September 2024

Apa Itu JKN, BPJS, dan KIS?

  • JKN adalah program yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara. Program ini memberikan layanan kesehatan bagi peserta yang telah membayar iuran atau yang preminya dibayarkan oleh pemerintah.
  • BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan yang bertanggung jawab menyelenggarakan JKN, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • KIS adalah kartu identitas keanggotaan BPJS Kesehatan, yang menunjukkan bahwa seseorang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

UHC di Indonesia

Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta memastikan semua warga memiliki akses yang adil terhadap layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau. Program ini diimplementasikan melalui JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan berfokus pada kesetaraan akses, kualitas layanan, serta perlindungan finansial. Hingga Desember 2017, 72,9% penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk segera mendaftar guna mendukung tercapainya UHC.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan