Terkait kasus perusakan dan pembakaran aset perusahaan sawit, Polres Belitung terus melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu kemarin (30/8/2023) telah menetapkan adanya 11 tersangka yang terlibat. Dan sebanyak 10 Koordinator Lapangan (Korlap) dikabarkan akan ikut diperiksa terkait kasus tersebut.

Wandi sebagai kuasa hukum 11 tersanga telah membenarkan kabar adanya pemeriksaan 10 orang korlap di Polres Belitung. Korlap diperiksa sebagai saksi terkait perusakan dan pembakaran aset perusahaan sawit.

Wandi juga memberi keterangan lebih lanjut, baha kesepuluh warga yang merupakan korlap ini datang dengan didampingi oleh 3 Advokat. Perlu diketahui dalam kasus perusakan sampai pembakaran aset PT Foresta Lastari Dwikarya. Para tersangka sudah didampingi oleh 9 orang Advokat yang diberi nama ‘Tim PH Untuk Belantu’.

1o korlap tersebut merupakan warga yang tersebar di berbagai desa. Sampai sekarang kesepuluh warga desa itu masih menjalani pemeriksaan terkait pembakaran yang terjadi pada Rabu (16/8) waktu yang lalu. Mereka masih dalam proses pemeriksaan di Polres Belitung.

Kasus ini berawal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan permintaan warga atas lahan plasma yang diminta kepada perusahaan sebesar 20 persen. Tapi tidak diwujudkan sehingga berakhir dengan perusakan dan pembakaran aset.

Baca Juga:  Viral Pernikahan Mewah! Tersedia Starbucks dan Sushi Tei!

Sampai berita ini telah ditemukan di berbagai media baik online maupun cetak. Pihak Polres Belitung memberikan jawaban terkait pemeriksaan 10 korlap yang jadi saksi pembakaran.

Sebelumnya juga, kuasa hukum dari 11 tersangka kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Kabupaten Belitung mereka mengambil langkah dengan mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolpa Bangka Belitung (Babel) untuk sementara waktu, setelah dipindahkan dari Polres Belitung.

 

Penangguhan penanganan telah diajukan oleh kuada hukum tersangka yaitu Wandi, pada Jumat lalu (25/8/2023). Atau pada hari yang sama dilakukan pemindahan tersangka dari Polres Belitung ke Polda Bangka Belitung.

Wandi juga menjelaskan, telah melakukan upaya hukum, sebagai penasihat hukum 11 orang tersangka telah diupayakan penangguhan penahanan. Hingga saat ini pihak mereka masih menunggu kabar terkait permohonan tersebut.

Baca Juga:  Fakta Dibalik Pria Obesitas asal Tangerang! Kini di Rawat di RSCM!

Wandi sangat bersikukuh untuk mengajukan penangguhan penanganan dengan dalih 11 kliennya yang merupakan tersangka adalah tulang pugung keluarga. Bahkan Wandi telah menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri. Ia sangat berharap agar pihak kepolisian dapat mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
Wandi menambahkan, para kliennya merupakan pejuang mencari keadilan yang selama tidak didapatkan.

Bagi Wandi mereka hanyalah masyarakat biasa bukan koruptor ataupun teroris. Baginya para tersangka merupakan pejuang asli. Ingin mencari keadilan yang ada di daerah masing-masing terhadap pihak perusahaan yang masih semena-mena.

Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto telah mengkonfirmasi perihal pengajuan penangguhan penahanan 11 orang tersangka ini. Menurutnya pihaknya belum mengetahui secara jelas perihal surat tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya terkait kasus perusakan dan pembakaran aset perusahaan sawit, Polres Belitung terus melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu kemarin (30/8/2023) telah menetapkan adanya 11 tersangka yang terlibat. Dan sebanyak 10 Koordinator Lapangan (Korlap) dikabarkan akan ikut diperiksa terkait kasus tersebut.

Wandi sebagai kuasa hukum 11 tersanga telah membenarkan kabar adanya pemeriksaan 10 orang korlap di Polres Belitung. Korlap diperiksa sebagai saksi terkait perusakan dan pembakaran aset perusahaan sawit.

Baca Juga:  29 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimal

Untuk saat ini para 11 tersangka masih diamankan selama 20 hari di Polda Babel mulai dari Jumat (25/8). Setelah situasi kondusif, barulah mereka akan dikembalikan ke Polres Belitung.

Sebelumnya juga, kuasa hukum dari 11 tersangka kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Kabupaten Belitung mereka mengambil langkah dengan mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolpa Bangka Belitung (Babel) untuk sementara waktu, setelah dipindahkan dari Polres Belitung.

 

Penangguhan penanganan telah diajukan oleh kuada hukum tersangka yaitu Wandi, pada Jumat lalu (25/8/2023). Atau pada hari yang sama dilakukan pemindahan tersangka dari Polres Belitung ke Polda Bangka Belitung.

Wandi juga menjelaskan, telah melakukan upaya hukum, sebagai penasihat hukum 11 orang tersangka telah diupayakan penangguhan penahanan. Hingga saat ini pihak mereka masih menunggu kabar terkait permohonan tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan