Alaku

Transformasi Kelembagaan KPPU: Dorongan Baru untuk Optimalisasi Kinerja

Transformasi Kelembagaan KPPU: Dorongan Baru untuk Optimalisasi Kinerja

Jakarta, 10 September 2024 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mempercepat proses transformasi kelembagaan Sekretariatnya setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perpres 100/2024). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2024 ini membawa perubahan signifikan bagi KPPU dalam memperkuat kelembagaannya.

Perpres ini mengatur bahwa Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, jabatan yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a. Selain itu, aturan baru ini juga akan menyesuaikan struktur organisasi dan status kepegawaian Sekretariat KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas keluarnya Perpres tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden atas Perpres ini, karena kelembagaan Sekretariat KPPU diperkuat. Dengan seluruh pegawai KPPU menjadi ASN, pelaksanaan tugas mereka bersama Anggota KPPU yang dilantik pada 18 Januari 2024 akan lebih optimal,” ujar Ifan.

Baca Juga:  Lion Group Diduga Langgar Putusan MA, KPPU Mulai Penyelidikan Praktik Monopoli

Perjalanan Panjang Menuju Transformasi Kelembagaan

KPPU telah memperjuangkan status kelembagaan sekretariatnya selama bertahun-tahun. Proses ini termasuk melalui dua kali judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengajuan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, serta permohonan fatwa dari Mahkamah Agung. Setelah perjuangan panjang, Perpres 100/2024 akhirnya mengakui Sekretariat KPPU untuk dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan menjadikan pegawai Sekretariat sebagai ASN.

Perpres ini juga mengatur pembentukan struktur Sekretariat Jenderal KPPU yang akan terdiri dari maksimal lima biro, kelompok kerja, dan berbagai ketentuan peralihan lainnya yang diperlukan untuk proses transformasi tersebut. Ifan menekankan bahwa perubahan ini membutuhkan penyesuaian anggaran yang signifikan.

“Perpres ini mempertegas penambahan tugas dan fungsi KPPU, transformasi kelembagaan, dan peningkatan target kinerja. Ini akan membutuhkan tambahan anggaran yang mendesak. Komisi VI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat 10 Juni dan 2 September tahun ini, telah menyetujui tambahan anggaran KPPU tahun 2025 sebesar Rp419,7 miliar sehingga total menjadi Rp525 miliar. Kami berharap besaran ini dapat diwujudkan,” jelas Ifan.

Baca Juga:  Karhutla Merebak di Sumatera Selatan, OKI Catat Luasan Terbesar

Proses Transisi yang Tidak Mengganggu Kinerja

Dalam masa transformasi kelembagaan, Perpres 100/2024 juga mengatur agar proses transisi berlangsung lancar. Seluruh pegawai Sekretariat KPPU akan tetap menjalankan tugas dan fungsi mereka sampai proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan ASN selesai.

“Dengan diberlakukannya Perpres Kelembagaan ini, KPPU akan mempercepat proses transformasi kepegawaiannya hingga seluruh pengangkatan pegawai KPPU selesai. Publik tidak perlu khawatir, karena proses bisnis di KPPU tidak akan terganggu dengan adanya transformasi ini,” tambah Ifan.

Pelantikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPPU

Sebagai bagian dari percepatan transformasi kelembagaan, Ketua KPPU melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal KPPU yang baru, menggantikan Charles Pandji Dewanto. Lukman sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU.

Lukman diharapkan dapat mengawal proses percepatan transformasi kelembagaan ini dengan baik. “Kami optimis bahwa dengan pengalaman dan kepemimpinan Lukman, proses transformasi ini akan berjalan dengan efektif dan efisien,” tutup Ifan.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Ditangkap oleh Polisi

Kebutuhan Anggaran dan Dukungan DPR RI

Perubahan struktur kelembagaan ini tentunya akan berdampak pada kebutuhan anggaran yang lebih besar. Dalam beberapa kesempatan, Ketua KPPU, Ifan, telah menyatakan perlunya dukungan anggaran tambahan untuk memastikan seluruh proses transformasi berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu fungsi utama KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

KPPU berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif setelah transformasi kelembagaan ini selesai. Dukungan anggaran dari Komisi VI DPR RI yang telah menyetujui tambahan Rp419,7 miliar untuk tahun 2025 menjadi angin segar bagi lembaga ini untuk melaksanakan tugasnya dengan optimal.

Dengan langkah-langkah ini, KPPU optimis dapat meningkatkan kinerjanya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia, sekaligus memperkuat peran kelembagaan Sekretariat KPPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mandat yang diberikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan