Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluOlahraga

Tetapkan Lokasi Pemilu, KPU Rejang Lebong Pilih Jalur Hijau

×

Tetapkan Lokasi Pemilu, KPU Rejang Lebong Pilih Jalur Hijau

Sebarkan artikel ini
Tetapkan Lokasi Pemilu, KPU Rejang Lebong Pilih Jalur Hijau
Tetapkan Lokasi Pemilu, KPU Rejang Lebong Pilih Jalur Hijau - Foto Dok RRI

Rejang Lebong, Repoeblik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah tetapkan lokasi pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini diumumkan setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas KPU Rejang Lebong, Buyono, menjelaskan bahwa keputusan mengenai lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong telah disepakati. Ia menyampaikan, “Kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Pemkab Rejang Lebong, Bawaslu Rejang Lebong pada 25 Oktober 2023 lalu dan telah tetapkan lokasi untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka.”

Beberapa lokasi yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong termasuk GOR Curup, Stadion Air Bang di Kecamatan Curup Tengah, dan Lapangan Sepak Bola di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Keputusan ini diharapkan akan memberikan akses yang lebih luas bagi para calon legislatif dan presiden untuk berinteraksi dengan pemilih dan menyampaikan program-program serta visi-misi mereka.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Dedy dan Agi, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Buyono juga menekankan pentingnya pelaksanaan kampanye terbuka yang sejalan dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Ini akan membantu menciptakan suasan pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Rejang Lebong.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengumumkan penetapan lokasi kampanye terbuka dan jalur hijau dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *