Tersangka Baru dalam Kasus Fraud BSI Bengkulu, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditetapkan

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru terkait kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Bengkulu. SPDP yang diterima pada 31 Januari 2025 itu menetapkan seorang tersangka baru berinisial YF, yang merupakan oknum anggota kepolisian Polda Bengkulu.
Dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana nasabah BSI senilai Rp 8 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu, yang dipimpin Hakim Edi Sanjaya Lase, terungkap bahwa bukan hanya Tiara Kania Dewi, mantan customer service BSI cabang Bengkulu, yang diduga terlibat. Kesaksian di persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang turut serta dalam tindakan melawan hukum ini.
SPDP Baru Diterbitkan, Tersangka YF Diduga Terlibat dalam Skandal
Menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan, Bareskrim Mabes Polri sebagai penyidik kasus ini mengeluarkan SPDP terbaru pada 30 Januari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan penerimaan SPDP tersebut.