Alaku

Sosialisasi HKI, Pelaku Usaha Bengkulu Didorong Taat Bayar Royalti Musik

kegiatan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Ballroom Mercure Bengkulu, Senin (22/6/2026). (dok:pemkabseluma)

Bengkulu – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Hendarsyah, S.IP., M.T., menghadiri kegiatan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Ballroom Mercure Bengkulu, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesadaran hukum pelaku usaha terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial.

Mengangkat tema “Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik/Lagu Bagi Pelaku Usaha di Wilayah Bengkulu”, sosialisasi tersebut menitikberatkan pada pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta dalam penggunaan karya musik di ruang publik yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Sasaran kegiatan mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan kepada pelanggan.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dr. Zulhairi, beserta jajaran, perwakilan instansi pemerintah terkait, serta pelaku usaha dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Dr. Zulhairi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan hak kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Menurutnya, pembayaran royalti musik dan lagu bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta.

“Kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk pembayaran royalti musik dan lagu, merupakan wujud penghargaan terhadap karya para pencipta sekaligus bentuk ketaatan terhadap hukum,” ujar Zulhairi.

Sementara itu, Hendarsyah menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan itu memberikan pemahaman yang dibutuhkan pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dalam menjalankan usahanya.

“Kami berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya membangun usaha yang taat hukum,” kata Hendarsyah.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran hukum pelaku usaha di Bengkulu terus meningkat sehingga tercipta ekosistem usaha yang menghargai hak kekayaan intelektual sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif di daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan