Jakarta, repoeblik.com – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya melalui jalur zonasi saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, dan menimbulkan banyak masalah mengingat besarnya kuota masuk jalur zonasi dibanding kuota masuk jalur lainnya. Hal itu diungkap Wakil Ketua Komite III Abdul Hakim saat membuka rapat dalam rangka inventarisasi materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Terkait Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi, di Gedung DPD RI, Selasa (20/8/2024).
“Sistem PPDB jalur zonasi yang diharapkan dapat menjadi solusi pemerataan akses pendidikan, justru menimbulkan masalah baru,” ucap Abdul Hakim.
Ia melanjutkan, temuan lain yang diperoleh Ombudsman RI pada PPDB tahun 2022 yang dilakukan di tingkat SMP dan SMA ditemukan adanya jalur khusus yang disediakan oleh masing-masing sekolah yang hanya diperuntukkan kepada calon peserta didik yang dititipkan oleh sejumlah pihak tertentu. Selain itu, ditemukan jalur penerimaan lain yang dipastikan tidak tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.