Alaku

Dalih bahwa langkah tersebut dilakukan demi percepatan program desa 2025 dinilai tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum yang masif dan terang-terangan tersebut.

“Kalau memang ingin menjalankan program desa, bukan berarti bisa melangkahi aturan dan membangun dinasti keluarga dalam birokrasi,” sambung Dwi Agung.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda replik (jawaban balasan dari penggugat). Dengan pengakuan dari pihak tergugat yang justru memperkuat posisi penggugat, replik kali ini diprediksi akan menjadi serangan balik yang telak, membongkar lebih dalam tata kelola pemerintahan desa yang diduga penuh pelanggaran.

Kini publik menanti, apakah bom waktu yang dirakit sendiri oleh Pjs Kades itu akan meledak di sidang selanjutnya?

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan