MUI Sumatera Utara (Sumut) menggelar pertemuan dengan pengurus MUI Langkat pada Selasa, 4 Juli 2023, untuk menyelidiki kasus video wanita menjadi imam salat yang viral dan menjadi perbincangan hangat. Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut, Irwansyah, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut terungkap beberapa fakta penting. Salah satunya adalah bahwa video viral tersebut telah diolah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan sebenarnya merupakan bagian dari konten yang diunggah di YouTube oleh Padepokan Sendang Sejagat.
Irwansyah menjelaskan bahwa pemimpin Padepokan Sendang Sejagat, yang dikenal sebagai Mas Karyo, hanya bertanggung jawab atas pengelolaan padepokan tersebut. Jumlah jemaah yang ada di padepokan tersebut hanya sekitar 12 orang. Mas Karyo tidak memiliki pesantren atau santri yang khusus belajar agama. Mereka mengajarkan ilmu tasawuf, namun tidak memiliki referensi dan tidak mampu membaca kitab Arab.
“Dalam padepokan tersebut, tidak ada silsilah keilmuan yang tercatat, juga tidak ada guru pembimbing yang berwenang. Kegiatan yang dilakukan lebih berfokus pada pengobatan herbal,” jelasnya.
Irwansyah mengungkapkan bahwa MUI juga menemukan adanya tiga jenis salawat yang dilantunkan di Padepokan Sendang Sejagat, yaitu salawat prabu, ahlu, dan jibril. Namun, praktik tersebut tidak memperhatikan ilmu alat dan tajwid, dan bahkan tidak ada kemampuan membaca kitab berbahasa Arab.
Selain itu, terkait video viral wanita menjadi imam salat, Irwansyah menjelaskan bahwa pihak Padepokan Sendang Sejagat mengakui bahwa video tersebut hanya dibuat untuk konten agar mendapatkan banyak subscriber dan tujuannya adalah untuk mencari uang.
“Mereka mengakui bahwa konten-konten YouTube mereka menghasilkan uang dengan nominal yang cukup mengejutkan,” ungkapnya.
MUI Langkat menegaskan bahwa apa yang terjadi di Padepokan Sendang Sejagat tidak ada kaitannya dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang sedang menjadi perbincangan di masyarakat. Selain itu, Ponpes Al-Kafiya yang terlihat dalam video juga tidak ada, hanya merupakan fiksi untuk kebutuhan konten yang dibuat oleh Padepokan Sendang Sejagat yang terletak di Desa Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
“Ia pernah mengadakan pengajian agama, namun tidak ada masyarakat yang hadir,” tambahnya.
Selain itu, Irwansyah juga menjelaskan bahwa MUI Langkat telah melakukan pendalaman terkait aktivitas di Padepokan Sendang Sejagat. Mereka menemukan bahwa kegiatan yang dilakukan di sana hanya sebatas pengobatan herbal dan bukan merupakan lembaga pendidikan agama yang memiliki guru pembimbing atau sanad keilmuan.
MUI juga menegaskan bahwa Padepokan Sendang Sejagat tidak memiliki kewenangan atau izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti mengimami salat. Praktik tersebut tidak sesuai dengan tuntunan agama dan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Irwansyah mengungkapkan bahwa MUI akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah ini. MUI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi konten di media sosial dan tetap mengacu pada lembaga agama yang terpercaya untuk memperoleh pemahaman agama yang benar.
“Masyarakat diimbau untuk selalu berpegang pada sumber keagamaan yang resmi dan terpercaya dalam memperoleh pemahaman agama yang benar,” tegas Irwansyah.
Selain itu, MUI Langkat juga mengingatkan bahwa peran dan fungsi MUI sebagai lembaga otoritatif dalam mengeluarkan fatwa dan memberikan pedoman keagamaan kepada umat Islam tetap harus dihormati dan diikuti. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh konten-konten yang tidak memiliki dasar keilmuan dan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang sahih.
MUI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memperoleh pengetahuan agama dari sumber yang terpercaya dan kualifikasi yang memadai. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran ajaran yang menyimpang dan melindungi umat Islam dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Dalam upaya menjaga keutuhan dan keberlangsungan ajaran agama Islam, MUI mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memerangi penyebaran konten-konten yang merusak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Dalam situasi seperti ini, peran masyarakat dalam melaporkan dan memberikan informasi kepada otoritas agama dan pihak berwenang sangat penting.
MUI Langkat akan terus mengawasi perkembangan situasi dan memastikan bahwa tindakan yang sesuai dengan ketentuan agama dan hukum dilakukan untuk menangani kasus-kasus seperti ini.