Alaku

Kembali terulang, dugaan penyerobotan tanah milik warga di wilayah Sumatera Selatan, kali ini terjadi akibat diloloskannya oleh Pemdes Suak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir atas lahan ahli waris milik keluarga Fitri indah Sari beberapa waktu yang lalu. Senin (4/9/23)

 

Sebelumnya, pihak tim kuasa hukum ahli waris telah dengan tegas mengirimkan somasi kepada Kepala Desa Suak Batok.

 

Diterangkan oleh Ahli Waris Fitri Indah Sari melalui Team Kuasa Hukum Law firm Kantor Hukum dan Konsultan Hukum W &I yakni Wisnu Dwi Saputra SH, Irsaldo agustinus SH dan Edwar Pratama SH, melayangkan surat somasi kepada Kepala Desa Suak Batok Kecamatan Indralaya Utara setelah adanya pemasangan patok tanah oleh belasan warga yang diduga dikirim oleh kepala Desa Suak Batok tanpa sepengetahuan dari pemilik lahan atau ahli waris, pada hari Rabu (06/09/2023)

 

Disampaikan Parida, ibunda Fitri Idah Sari, bahwa tanah pekarangannya dipasang patok oleh belasan orang tanpa sepengatahuan dirinya dan tanpa alasan yang jelas.

 

“Ada belasan warga yang mematok tanah perkarangan kami, tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas tiba-tiba matok, kata mereka tanah tersebut tanah adat dan tanah lapangan bola, lapangan bola di depan rumah kami kan aneh. Padahal kami sudah menempati dan tinggal di sana hampir 50 tahunan ,kami belum perna mengetahui tanah tersebut tanah adat, dan bukti surat tanah kami ada.” Ujar Parida ibunya Fitri.

 

Ditempat terpisah, Wisnu dwi saputra, S.H, salah satu perwakilan dari Team Kuasa Hukum Law Firm W & I mengatakan kepada awak media jika pihaknya sebagai Kuasa Hukum dari Fitri Indah Sari Binti Hasan Sahri dalam rangka untuk menindak lanjuti apa yang telah ahli waris lakukan yaitu datang ke ke kantor hukum W& I untuk memberikan kuasa mendampingi secara hukum berdasarkan surat kuasa NO.178/SS/09/2023 terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya sebagai Ahli Waris dari Hasan Sahri dengan bukti kepemilikan No Surat 204/DB/1980 oleh Kepala Desa Suak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

 

Untuk itu tim kuas hukum melalui surat somasi memohon dan meminta pihak Kepala Desa atau Pemdes Suak Batok memberikan keterangan dan informasi yang jelas dan benar serta menjamin tidak adanya kebohongan atau dusta, tidak adanya pemalsuan dan maksud untuk menghalang halangi, tentunya tidak jauh atas informasi yang dibutuhkan masyarakat termasuk ahli waris yang telah memberi kuasa kepada mereka.

 

“Adapun yang kami mohon untuk memberi kejelasan tentang tanah yang di buat lapangan bola kaki oleh pemdes Suak Batok, yang katanya tanah tersebut merupakan tanah adat. Dimana klien kami merasa dirugikan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang kemudian menunjuk kepada kami Team Kuasa Hukum agar menyelesaikan perkara ini,” beber Wisnu.

 

Di tambahkan Wisnu Dwi Putra, selaku Kuasa hukum dari ibu Parida dan keluarga “sangat menyayangkan atas tindakan belasan orang tersebut tanpa ada nya sebab dan akibat tiba – tiba mematok tanah klien kami, dalam hal ini kami akan mengambil langka hukum tegas dan secepat nya atas perbuatan belasan orang tersebut, kami akan dalami siapa yang menyuruh belasan orang tersebut,” tegasnya.

 

Ditambahkan oleh Wisnu “bahwa kami sudah mengirimkan somasi kepada belasan orang tersebut, jika tidak ada itikad baik kami akan laporkan perbuatan mereka ke polres Ogan Ilir.” Tegas Wisnu.

 

“Berkaitan dengan hal tersebut kami tim kuasa hukum berharap Pemerintah desa Suak Batok dalam hal ini Kepala Desa Azom Romli dapat atau sudi kiranya memberikan keterangan kepada kami secara jelas, detail dan sebenar-benarnya tanpa harus ditutup-tutupi, kami berikan waktu sampai 3 hari dari surat yang dilayangkan, dengan bersurat kepada kami di alamat Kantor Law Firm W & I Jalan pangeran no 07 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih atau hubungi kami di no kami 082186087221/087861263710, dan apabila tidak ada itikad baik kami akan laporkan perbuatan tersebut kepada Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana diatur pasal 385 dan 406 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).” Tegasnya.

 

Sementara Kepala Desa Suak Batok Azom Romli ketika di konfirmasi awak media melalui pasan WhatsApp meminta agar awak media agar tidak menerbitkan berita tersebut dangan alasan masih dimusyawarahkan dan akan memanggil saudara fitri.

 

“Walaikum salam, mhn jgn di tayangkan dulu, krn permasalahan tsb sedang sy musyawarah kan dgn masyarakat desa, insya Allah ada jln keluarnya.” Tulisnya melalui pesan WhatsApp beberapa waktu yang lalu.

 

Informasi berkembang, pihak klien dan keluarga sudah menyiapkan berkas laporan untuk disampaikan ke pihak berwajib dalam waktu dekat.

 

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Suap Ronald Tannur

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan